Kurir Lapor Polisi, Pesanan Ayam Goreng Raib di Resepsionis Hotel
Kurir makanan di Phuket, Thailand, melapor polisi usai staf hotel diduga mengambil dan menyantap pesanan ayam goreng milik tamu asing di meja resepsionis.

Insiden kehilangan pesanan makanan antar daring kembali terjadi dan menyita perhatian publik di Singapura. Seorang kurir layanan pesan-antar makanan melaporkan kasus kehilangan pesanan ayam goreng yang seharusnya ia antar ke seorang pelanggan di sebuah hotel. Pesanan tersebut raib dari meja resepsionis tempat ia meninggalkannya sesuai instruksi pelanggan.
Dilansir dari Stomp (13/6/2025), kurir bernama Muhammad Firdaus, 32 tahun, mengaku kehilangan pesanan senilai SGD 32,80 atau sekitar Rp 400 ribu. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 13.30 waktu setempat. Lokasi kejadian adalah Hotel Grand Pacific di kawasan Victoria Street, Singapura.
Firdaus menuturkan bahwa ia telah mengantar pesanan ke hotel tersebut. Sesuai instruksi pelanggan, ia meletakkan kantong makanan berisi ayam goreng di meja resepsionis lobi hotel. Pelanggan disebut sedang sibuk dan berjanji akan mengambil pesanan itu nanti.
“Pelanggan meminta saya meninggalkan pesanan di meja resepsionis karena dia sedang sibuk dan akan mengambilnya nanti,” ujar Firdaus, seperti dikutip dari Stomp.
Namun, ketika pelanggan hendak mengambil pesanan sekitar 20 menit kemudian, kantong makanan tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Firdaus yang dihubungi oleh pelanggan pun segera kembali ke hotel untuk mengecek situasi dan mencari keberadaan pesanan.
“Saya syok. Saya sudah mengikuti instruksi dengan benar, tapi pesanan tetap hilang. Saya harus mengganti rugi pesanan itu,” kata Firdaus.
Atas kejadian tersebut, Firdaus memutuskan melaporkan insiden itu ke polisi. Ia juga meminta pihak hotel memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di area lobi untuk mengetahui siapa yang mengambil pesanan tersebut. Namun, menurut Firdaus, manajemen hotel awalnya enggan memberikan akses rekaman dengan alasan prosedur internal.
“Saya hanya ingin tahu siapa yang mengambil pesanan itu. Kalau memang pelanggan sendiri yang mengambil, kenapa harus lapor polisi?” ujar Firdaus.
Dalam laporan polisi yang dilihat Stomp, kejadian tersebut dikategorikan sebagai pencurian. Pihak Kepolisian Singapura mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, manajemen Hotel Grand Pacific saat dihubungi media menyatakan tengah meninjau insiden tersebut dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas permintaan keterangan terkait kehilangan pesanan di area lobi hotel.
Kasus ini kemudian viral di media sosial dan memicu diskusi luas soal keamanan pesanan antar makanan, terutama ketika kurir diminta meninggalkan pesanan di tempat umum seperti lobi hotel atau kantor. Praktik meninggalkan pesanan di meja resepsionis atau area publik memang lazim dilakukan demi efisiensi waktu, baik bagi kurir maupun pelanggan. Namun, insiden ini menunjukkan bahwa praktik tersebut menyimpan risiko kehilangan yang nyata.
Bagi kurir, kehilangan pesanan berarti kerugian ganda. Selain harus mengganti rugi nilai pesanan, kurir juga kehilangan waktu dan pendapatan dari pengantaran tersebut. Dalam kasus Firdaus, nilai kerugian mencapai SGD 32,80, jumlah yang tidak kecil bagi seorang kurir. Beban tanggung jawab penggantian kerugian sering kali jatuh kepada kurir meskipun ia telah mengikuti instruksi pelanggan dengan benar.
Dari sisi pelanggan, kejadian semacam ini juga merugikan karena pesanan yang sudah dibayar tidak diterima. Pelanggan pun harus mengajukan klaim atau memesan ulang, yang berarti tambahan waktu dan biaya. Situasi ini diperparah jika lokasi pengantaran berada di area dengan lalu lintas orang yang ramai dan sulit dipantau, seperti lobi hotel, lobi kantor, atau lobi apartemen.
Pengelola gedung dan hotel pun menghadapi tantangan tersendiri. Mereka perlu menyeimbangkan antara kenyamanan penghuni atau tamu dengan keamanan barang yang ditinggalkan di area publik. Kebijakan internal terkait akses rekaman CCTV, misalnya, sering kali membatasi pemberian rekaman hanya untuk pihak berwenang demi melindungi privasi. Namun, keterbatasan akses itu bisa memperlambat penyelesaian kasus seperti yang dialami Firdaus.
Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan prosedur pengantaran di lokasi umum. Beberapa pihak menyarankan agar kurir dan pelanggan menyepakati titik serah-terima yang lebih aman, misalnya dengan menunggu hingga pelanggan datang langsung, atau memanfaatkan loker pesanan yang terkontrol. Alternatif lain adalah meminta konfirmasi penerimaan melalui foto atau pesan saat pesanan ditinggalkan, sehingga terdapat bukti yang jelas tentang waktu dan kondisi penyerahan.
Dari perspektif hukum, pengkategorian kasus ini sebagai pencurian menunjukkan bahwa mengambil barang milik orang lain, termasuk pesanan makanan yang telah dibayar, dapat berimplikasi pidana. Namun, proses penyelidikan tetap memerlukan bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, untuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian Singapura. Sementara itu, diskusi publik mengenai tanggung jawab kurir, pelanggan, platform pesan-antar, dan pengelola gedung terus bergulir. Insiden yang dialami Firdaus menjadi pengingat bahwa keamanan pesanan di ruang publik bukan hanya soal kepercayaan, tetapi juga memerlukan sistem dan prosedur yang jelas untuk melindungi semua pihak yang terlibat.








